Semarang – IKAMaT. Pada tanggal 19 September 2017, dari pagi hingga siang hari, IKAMaT yang diwakili oleh M. Faisal R. (Dirut) menghadiri rapat koordinasi persiapan program Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove (SPEM). Rapat berlangsung di ruang rapat Biro ISDA, Kantor Gubernur Jateng.
Selain IKAMaT, rapat dihadiri oleh para stake holder mangrove di Jawa Tengah, khususnya kota Semarang, seperti perwakilan KeSEMaT, UNDIP, UNNES dan dinas terkait.
Dalam rapat ini terungkap bahwa SPEM (Perpres No. 73. Thn 2012) adalah upaya dalam bentuk kebijakan dan program untuk mencapai tujuan terwujudnya pengelolaan ekosistem mangrove lestari dan masyarakat sejahtera berkelanjutan berdasarkan sumber daya yang tersedia sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
Strategi Bidang Ekologi
1. Menetapkan ekosistem mangrove sebagai kawasan yang berfungsi lindung dan/atau budi daya (menyusun kriteria mana yang berfungsi lindung dan mana yang berfungsi budi daya, serta menetapkan tata batas yang jelas antara keduanya).
2. Mengendalikan konversi ekosistem mangrove (aturan konversi, perizinan, sanksi).
3. Mengupayakan rehabilitasi ekosistem mangrove (sumber bibit, rehabilitasi ekosistem mangrove yang rusak, insentif).
4. Mengembangkan iptek di bidang ekologi mangrove.
5. Membangun database ekositem mangrove.
Strategi Bidang Sosial Ekonomi
1. Mengembangkan forum dialog tentang pengelolaan ekosistem mangrove.
2. Melakukan penyuluhan dan diklat.
3. Memberdayakan kelompok masyarakat sekitar (pemanfaatan hasil hutan mangrove oleh masyarakat).
4. Mengembangkan model-model pengelolaan ekosistem mangrove ramah lingkungan berbasis masyarakat.
5. Mengembangkan iptek budi daya ramah lingkungan dan kearifan tradisional.
Strategi Bidang Kelembagaan
1. Meningkatkan peran pemangku kepentingan pengelolaan (management authority) dan pemangku kepentingan penelitian (scientific authority) dalam pengelolaan ekosistem mangrove.
2. Menciptakan mekanisme kerja sama yang sinergis antar pihak.
3. Menciptakan koordinasi dan integrasi program antar pihak.
4. Meningkatkan kapasitas institusi pusat, daerah dan masyarakat dalam pengelolaan ekosistem mangrove.
Strategi Bidang Peraturan Perundang-undangan
1. Memantapkan kebijakan bersama dalam pengelolaan ekosistem mangrove (penguatan kapasitas Pemda dalam pembuatan Perda terkait mangrove).
2. Mengakomodasikan status ekosistem mangrove dalam tata ruang wilayah pesisir.
3. Melaksanakan penaatan dan penegakan hukum pengelolaan ekosistem mangrove.
Hatta dari KeSEMaT menjelaskan bahwa ekosistem mangrove tidak boleh hanya ditanam saja, melainkan harus dapat naik kelas ke arah pemanfaatan dan pengelolaan.
“Sesuai dengan jargon KeSEMaT, yaitu Mangrove Is Lifestyle, mangrove harus dapat dimanfaatkan, juga dikampanyekan di segala aspek kehidupan dan tak hanya terus ditanam dan ditanam saja, tanpa mengoptimalkan manfaat lainnya untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pembimbing KeSEMaT, Dr. Rudhi Pribadi menjelaskan bahwa harus ada pemetaan data fisik luasan dan kondisi mangrove, juga pemetaan CSR dan pendataan serta pendampingan kelompok di Jateng.
“IKAMaT mendukung SPEM ini, sebagai salah satu langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi kerusakan mangrove di Indonesia yang semakin hari semakin mengkhawatirkan,” kata Faisal.
IKAMaT telah bekerja sama dengan banyak pihak dalam mengelola mangrove tak hanya di Jawa Tengah saja tapi di provinsi lainnya.
“Saat ini, kami sedang mendampingi CSR salah satu BUMN di Bekasi, juga memberikan pelatihan pemetaan mangrove di Papua,” pungkas Dirut IKAMaT. (ADM/BF/MFR).